Daftar Isi:
  • Berbagai tindak kejahatan sering terjadi di masyarakat, misalnya pencurian, perampokan, penipuan, pembunuhan dan sebagainya. Dari semua tindak pidana tersebut terjadi dikarenakan berbagai macam faktor yang mempengaruhinya, seperti keterpaksaan seseorang melakukan tindak pidana pencurian yang dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan atau terkait dengan lingkungan yang ada di sekitarnya dan sebagainya. Pembinaan terhadap Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narapidana merupakan bagian dari komunitas masyarakat suatu bangsa. Keberadaan mereka tidak terlepas dari peran serta masyarakat sekitar dalam kaitannya terhadap perbuatan melanggar hukum. Masalah yang terjadi, dimana Narapidana wanita yang sedang hamil pastilah membutuhkan perlindungan hukum serta perlu mendapat hak asasi manusianya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dimana dalam metode ini lebih didasarkan pada bukti-bukti nyata sesuai apa yg diperoleh penulis serta lebih kepada mencari makna dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Perlindungan Hukum yang diberikan Lapas kepada wanita yang sedang hamil yaitu Lapas menanamkan prinsip dasar pola pembinaan narapidana wanita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan selain itu, hak-hak yang diterima oleh wanita yang sedang hamil juga sudah cukup terpenuhi, seperti hak untuk melahirkan, menyusui, dan tidak boleh mengangkat beban berat ketika hamil. Hambatanhambatan yang ditemui dalam proses pembinaan lebih banyak berasal dari diri narapidana itu sendiri seperti latar belakang narapidana yang berbedabeda, hubungan antar personal narapidana, hubungan narapidana dengan petugas Lapas. Faktor penghambat intern adalah kualitas maupun kuantitas petugas pembinaan, sarana gedung Lembaga Pemasyarakatan, seperti kurangnya peralatan dan lain-lain dan faktor penghambat ekstern adalah latar belakang pendidikan, keluarga, lingkungan, ekonomi. Upaya-upayanya adalah mengajukan permohonan untuk merenovasi atau memperbaharui bangunan di Lapas, mengurangi atau membatasi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan, pembenahan Sumber Daya Manusia (petugas). Kesimpulan pada penelitian ini adalah hak wanita yang sedang hamil di Lapas sudah cukup terpenuhi, serta saran yang dapat diberikan adalah Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang sebagai tempat untuk membina para narapidana wanita juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pembinaan terhadap para narapidana wanita agar bisa dijadikan bekal bagi para narapidana untuk menyongsong kehidupan yang baru setelah keluar dari Lapas. Dengan bekal pembinaan yang berkualitas, para narapidana diharapkan akan dapat diterima kembali di masyarakat serta mampu bersaing di dalam kehidupan bermasyarakat.