Daftar Isi:
  • Saat ini dilihat dari segi perekonomian kehidupan masyarakat terus berkembang. perkembangan tersebut ditandai dengan banyak berdirinya badan usaha (Perusahaan) yang berbadan hukum PT. Namun banyaknya PT dapat juga menimbulkan permasalahan dimana dalam menjalankani usahanya dapat menimbulkan kerugian pihak lain yaitu kreditur. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang PT, Apabila menjalankan dan mengembangkan usahanya, mempunyai utang dari dua atau lebih kreditor dan apabila tidak mampu lagi membayar utangnya pada kreditor dapat dinyatakan pailit. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) hukum kepailitan sudah ada yaitu Peraturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jika terjadi kepailitan pada perusahaan, maka yang banyak di rugikan adalah para pihak kreditur konkuren. Karena tidak memiliki hak jaminan dari debitur atau PT yang di pailitkan, sehingga dalam pemberesan harta pailit sering kali kreditur konkuren tidak atau kurang mendapatkan penuhan pembayaran piutangnya. Oleh karena itu, penulis memilih judul Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Konkuren Dalam Pembebasan Harta Pailit (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.05/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG). Adapun rumusan masalah adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren dalam pemberesan harta pailit? Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dan bagaimana mengatasinya?. Sedangkan Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa hasil analisis kasus yang ada diketaui pada saat pemberesan harta pailit tidak ada perlindungan hukum bagi kreditur konkuren. Bahwa dia akan dijamin pemenuhan pembayaran piutangnya. Dalam putusan kasus tersebut menyatakan perusahaan pailit dan menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator. Namun dari hasil penelitian dan pembahasan oleh penulis diketahui bahwa ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan kepada kreditur konkuren yaitu a. dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana debitur diberi kesempatan dalam waktu 270 hari untuk melunasi seluruh utang-utangnya termasuk kepada kreditur konkuren, tetapi jika dalam waktu tersebut tidak membayar seluruh utang-utangnya baru debitur dinyatakan pailit. b. Wanprestasi dimana kreditur di beri kesempatan untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.