PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN JIWA (STUDI KASUS DI POLRES SEMARANG NO. POL: BP/22/XII/2014/LANTAS)
Daftar Isi:
- Penulisan hukum dengan judul “Penegakan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur dalam Kasus Kecelakaan yang Menimbulkan Korban Jiwa (Studi Kasus di Polres Semarang No. Pol: BP/22/XII/2014/LANTAS)” bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum bagi pengendara di bawah umur dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan mengetahui hambatan apa saja yang ditemui Polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan oleh pengemudi di bawah umur. Penelitian ini menggunakan teknik pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini maka dapat dipaparkan: Pertama, Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam melakukan penyidikan, melakukan beberapa langkah-langkah terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012. Setelah proses penyidikan selesai dilakukan, (7 hari) kemudian dilakukan diversi di Kepolisian, bila diversi berhasil maka dibuat surat kesepakatan bersama, namun bila gagal maka dilanjutkan diversi kedua di Kejaksaan, bila masih belum berhasil maka dilakukan diversi di Pengadilan dan apabila masih belum menemukan kesepakatan maka dilanjutkan dengan sidang. Dalam kasus No. Pol: BP/22/XII/2014/LANTAS tersebut proses diversi tidak berhasil dan dilanjutkan hingga di Pengadilan dengan putusan pidana bersyarat. Kedua, hambatan dalam penegakan hukum terhadap permasalahan tersebut adalah tidak ada kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan persamaan pemahaman mengenai peraturan yang ada serta fasilitas dan sumber daya personel yang kurang memadai. Diperlukan koordinasi yang baik dan pemikiran yang sepaham antara aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi perbedaan paham dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini, peran orang tua dan sekolah terhadap anak juga diperlukan guna membantu penertiban lalu lintas. Kata kunci: Penegakan Hukum, Anak di Bawah Umur, Kecelakaan