Daftar Isi:
  • Penulisan Hukum ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan masyarakat semakin bertambah banyak dan kompleks. Peran serta perusahaan dalam perkembangan ekonomi ini sangatlah penting. Dengan adanya Perusahaan maka akan membutuhkan pekerja untuk memproduksi kebutuhan, maka timbullah hubungan kerja yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari hak dan kewajiban sangat rentan timbul perselisihan antar pihak. Oleh sebab itu seperti yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatakan bahwa perselisihan harus diselesaikan melalui perundingan bipartit. Berdasarkan uraian singkat diatas maka dapat diambil rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana peranan lembaga Bipartit dalam menyelesaikan masalah penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam penyelesaian hubungan industrial melalui bipartit.” Penelitian dilakukan dengan pendekatan secara yuridis sosiologis . Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, maka data yang digunakan terdiri dari data primer dan didukung data sekunder. Dari Hasil Penelitian diperoleh, bahwa peran bipartit dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terbukti memiliki peran imperatif yang mana harus dilaksanakan dan diadakan setiap perusahaan dan putusan yang mengikat dan harus dilaksanakan, selain itu setiap permasalahan terselesaikan dengan baik. Bahkan ditemukan di PT.Coca – Cola Amatil lebih baik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena perusahan selalu menyelesaikan perselisihan melalui atasan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam bipartit.