Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi yang berjudul”Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dalam Menentukan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Dan Hak Anak Bertemu Ibunya” bertujuan untuk menganilisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Tuntutan Hak Asuh Anak yang diajukan oleh Ayah yaitu berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan. Selain itu dari latar belakang tersebut juga mucul permasalahan lain seperti Hakim Memberi Pertimbangan tentang Kepentingan Hak-Hak Anak untuk Bertemu Ibunya Pasca Perceraian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan wawancara. Peneliti memaparkan hasil penelitian dengan deskriptif analitis. Mengenai objek penelelitian yaitu mengenai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Hakim. Hasil penelitian mengenai pertimbangan Hakim dalam menetapkan hak asuh anak yang diajukan oleh ayah pada kedua kasus tersebut, berdasarkan faktor dan bukti dalam persidangan seperti, baik buruknya perilaku dari orangtua, pemegang hak asuh bagi anak harus berakhlak baik, mengenai cara mendidik anak, kemampuan ekonomi pemegang hak asuh anak.Permasalahan yang kedua mengenai Hakim Memberi Pertimbangan tentang Kepentingan Hak- Hak Anak untuk Bertemu Ibunya Pasca Perceraian ini dalam permasalahan tersebut Hakim tidak mencantumkan pertimbangan putusannya mengenai hakhak anak untuk bertemu salah satu orangtuanya setelah perceraian. Kedua kasus tersebut Hakim menjatuhkan hak asuh anak tersebut kepada ayahnya, jika hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayah maka, sang ayah tidak boleh menghalangi sang anak untuk bertemu ibunya kelak dikemudian hari