PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SEMARANG DAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI (DISHUBKOMINFO) KOTA SEMARANG DALAM PERPARKIRAN DI KOTA SEMARANG DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Daftar Isi:
- Penulisan hukum dengan judul “Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dalam Perparkiran di Kota Semarang dalam Rangka Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum”, bertujuan untuk mengetahui fungsi pengawasan serta kendala dan solusi dalam pelaksanaan PERDA Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi parkir sebagai bagian dari salah satu retribusi daerah, berperan sebagai unggulan dalam penerimaan PAD Kota Semarang. Dalam pelaksanaan retribusi ini, perparkiran di Kota Semarang dibawahi oleh DPRD Kota Semarang bekerjasama dengan Dishubkominfo Kota Semarang. Pemungutan terhadap retribusi ini diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan : Pertama, DPRD Kota Semarang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya berkerjasama dengan Dishubkominfo Kota Semarang. Kedua, kendala dalam fungsi pengawasan ini dihadapi oleh DPRD Kota Semarang dan Dishubkominfo Kota Semarang yang dibagi menjadi 2 kendala yaitu kendala internal dan kendala eksternal.