PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) APABILA PEMBERI WARALABA (FRANCHISOR) MELAKUKAN WANPRESTASI (STUDI KASUS DI KEBAB KINGS SEMARANG)
Daftar Isi:
- Penulisan hukum dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba (franchisee) Apabila Pemberi Waralaba (franchisor) Melakukan Wanprestasi (Studi Kasus di Kebab Kings Semarang)”, bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagipenerima waralabaapabila pemberi waralabamelakukan wanprestasi, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ada dalam perlindungan hukumbagi penerima waralaba (franchisee) apabila pemberiwaralaba (franchisor) melakukan wanprestasi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Obyek penelitiannya adalah segala informasi yang berkaitan denganperlindungan hukum bagi penerima waralabaapabila pemberi waralabamelakukan wanprestasi. Lokasi penelitian adalah di Kebab Kings Semarang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang di jalan pemuda No 175, Semarang. Teknik pengumpulan data menggunakan dua cara, yaitu wawancara dan studi pustaka. Dalam hasil penelitian terdapat dua (2) bentuk Perlindungan Hukum yaitu perlindungan hukum secara tidak langsung dan langsung. Berdasarkan dua bentuk perlindungan hukum tersebut, pihak penerima waralaba kebab kings belum memperoleh perlindungan hukum secara tidak langsung karena pihak penerima waralaba kebab kings belum mendaftarkan perjanjian waralaba kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang. Namun telah terlindungi dalam bentuk perlindungan secara langsung, karena perjanjian waralaba kebab kings telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut terdapat beberapa hambatan-hambatan antara lainkurangnya pengetahuan dari penerima waralaba (franchisee)mengenai adanya peraturan-peraturan yang berlaku tentang waralaba, pihak penerima waralaba belum mendftarkan perjanjian waralabake Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang. Sehingga disarankan bahwa untuk menghindari masalah yang menimbulkan kerugiandikemudian hari, maka penerima waralaba harus mendaftarkan perjanjian waralaba untuk memperoleh perlindungan hukum dan harus selektif sebelum membeli hak waralaba. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Pemberi Waralaba