Daftar Isi:
  • Faktur pajak merupakan factor utama yang penting dalam perhitungan danpelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga segala peraturan perpajakannya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Januari – Desember pada Toko ABC serta untuk mengetahui langkahlangkah Toko ABC yang harus dilakukan agar tidak mengulang kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan PPN. Untuk menjawab tujuan penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan penyebab utama kesalahan Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak Masukan tahun 2012 yang terjadi pada Toko ABC dikarenakan beberapahal yang terkait pada saat Toko ABC melakukan penginputan e-SPT. Akibat dari kesalahan dalam Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak Masukan tahun 2012 , Toko ABC harus membayar sanksi administrasi 2% dan pajak kurang bayar bulan Maret, April dan September yaitu Rp 86.686. Dan pada bulan Juni, Juli dan November Toko ABC harus merestitusikan atau mengkompensasikan pajak lebih bayar senilai Rp 444.705 ke Masa PPN berikutnya.Oleh sebab itu Toko ABC harus melakukan peninjauan ulang terhadap faktur pajak masukan yang dikreditkan dan melakukan pembetulan SPT Masa Pajak terhadap Faktur Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan laporan pajak keluaran penjual.