EVALUASI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN ATAS TRANSAKSI OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH, STUDI KASUS DINAS KOPERASI DAN UMKM PROVINSI JAWA TENGAH
Daftar Isi:
- Sebagai bendaharawan yang berkewajiban memotong dan atau memungut transaksi dengan rekanan atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) wajib menggunakan peraturan yang semestinya. Bagi bendaharawan yang memungut PPh Pasal 23 berkewajiban membuat bukti potong untuk diserahkan kepada rekanan. Melakukan penyetoran dan pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pada penelitian ini penulis melakukan evaluasi penghitungan pada bendaharawan pemerintah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah saat melakukan pemotongan atau pemungutan. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan tidak menemukan kesalahan pada penghitungan tarif pajak. Tetapi ada kesalahan pada penyetoran PPh Pasal 23 yang harus melakukan pemi