PEMBETULAN SPT MASA PPN DAN SPT TAHUNAN PPH BADAN TAHUN 2011-2013 ATAS JASA KONSTRUKSI STUDI KASUS PADA CV.ABC
Daftar Isi:
- SPT merupakan sarana yang digunakan WP dalam pelaporan pajak, termasuk PPN dan PPh Badan. Apabila dalam pelaporan SPT terjadi kekeliruan, WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT baik inisiatif sendiri maupun setelah menerima surat himbauan dari KPP. CV.ABC merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang pada bulan Februari 2015 menerima surat himbauan guna mengklarifikasi data terkait laporan SPT Tahunan PPh Badan pada tahun pajak 2011-2013. Pada penelitian ini penulis membahas mengenai kondisi yang melatarbelakangai diadakannya pembetulan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011-2013 CV.ABC, tanggapan dan tindakan yang dilakukan CV.ABC setelah menerima surat himbauan, memperhitungkan besarnya pajak terutang atas pembetulan dan memperhitungkan dampak yang timbul dari diadakannya pembetulan tersebut. Sehingga efek dari diadakannya pembetulan berpengaruh pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Data sekunder yang digunakan berupa laporan keuangan selama tahun 2011-2013, Surat Himbauan dan rekapitulasi proyek selama tahun 2011-2013. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembetulan yang dilakukan CV.ABC pada tanggal 10 Mei 2015 menimbulkan jumlah peredaran usaha sebelum dan sesudah pembetulan mengalami perbedaan yang cukup signifikan, dari perbedaan jumlah peredaran usaha setelah pembetulan berpengaruh pada besarnya pajak terutang yang telah dibayar, sehingga menyebabkan adanya pajak kurang bayar. Sebagai konsekuensi atas diadakannya pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar maka dari itu CV.ABC dikenai sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang dikenakan setiap bulannya sebesar 2% (dua persen). Selanjutnya setelah melakukan pembetulan sebaikya CV.ABC lebih teliti lagi dalam melakukan pencatatanperedaran usaha dan melalukan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan berlaku demi menghindari kekeliruan lagi dimasa mendatang