Daftar Isi:
  • UU KUP Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat dibetulkan atas kemauan sendiri atau setelah menerima surat himbauan guna mengklarifikasi data SPT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab pembetulan, mengetahui perbandingan peredaran bruto dan pajak terutang sebelum dan sesudah pembetulan serta tindakan yang harus dilakukan. Peneliti menggunakan data sekunder terkait SPT normal dan pembetulan serta menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Saudara YAK adalah pengusaha dagang mainan, agen asuransi serta marketing. Tahun 2014 pihak KPP menerbitkan Surat himbauan karena fiskus menduga terdapat penghasilan yang belum dilaporkan saudara YAK. Sesuai SPT Tahunan pada tahun 2011 peredaran usaha sebelum pembetulan dan setelah pembetulan sebesar Rp. 460.121.900 meningkat menjadi Rp. 580.687.850, tahun 2012 peredaran usaha sebesar Rp. 483.128.000 meningkat menjadi Rp. 614.425.625, tahun 2013 peredaran usaha sebesar Rp. 510.214.300 meningkat menjadi Rp. 641.170.358. Sesuai SPT Tahunan sebelum pembetulan dan setelah pembetulan tahun 2011 pajak terutang sebesar Rp. 9.482.486 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 18.801.750, tahun 2012 pajak terutang sebesar Rp. 10.345.240 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 7.963.693, tahun 2013 pajak terutang sebesar Rp. 521.791 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 6.565.985. Konsekuensi dari pembetulan yang dilakukan maka dikenai denda administrasi 2%.