ASPEK PEMAJAKAN PERUSAHAAN BARU
Daftar Isi:
- Perusahaan Baru pasti memiliki kewajiban perpajakan serta berpeluang melakukan kekeliruan dalam melaksanakannya. PT. CDE merupakan perusahaan baru yang bergerak dibidang travel agency. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan pajak yang selama ini dilakukan Perusahaan Baru seperti PT. CDE, mengetahui perhitungan dan pelaporan yang benar sesuai peraturan yang berlaku dan mengetahui aspek-aspek perpajakan yang harus diperhatikan oleh Perusahaan Baru. Metode analisis yang digunakan ialah metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Data sekunder yang digunakan berupa SPT Masa PPN, SSP, Surat Permohonan Pemindahbukuan dan Surat Balasan Pemindahbukuan dari KPP Pratama Setempat. Hasil dari penelitian ini yaitu perhitungan dan pelaporan yang dilakukan oleh PT. CDE mengalami pemindahbukuan dari PP 46 ke PPN yang masih terhutang. Berdasarkan peraturan yang berlaku ketika peredaran bruto/bulan disetahunkan ≤ 4,8M maka dikenakan PP 46 namun ketika > 4,8M maka dikenakan PPh Pasal 25. Atas kasus yang dialami oleh PT. CDE maka sangat penting bagi Perusahaan Baru untuk memahami aspek-aspek perpajakan bagi Perusahaan Baru.