IMPLEMENTASI TARGET PENERIMAAN ATAS PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH KOTA SEMARANG III
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu kontribusi paling tinggi yang mempengaruhi penerimaan di negara ini. Selain Pajak Negara atau pajak Pusat terdapat pajak daerah. Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah sebagai salah satu penentu tercapainya tujuan pembangunan disuatu daerah. Pengenaan pajak daerah dari tingkat propinsi salah satunya adalah pajak bea balik nama kendaraan bermotor karena pajak bea balik nama kendaraan bermotor dipandang mempunyai potensi cukup besar untuk meningkatkan pendapatan aset daerah dari tahun ke tahun. Untuk tercapainya tujuan tersebut maka terdapat peningkatan kualitas kantor pelayanan publik. Dengan cara memberitahukan kepada wajib pajak tentang prosedur pelaksanaan tatacara pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor di UP3AD/SAMSAT Kota Semarang III secara tepat. Namun dalam kenyataannya pada UP3AD/SAMSAT Kota Semarang III mendapati bahwa pada tahun 2006 dan 2009 kantor SAMSAT kota Semarang III tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan sehingga pada tahun 2006 dan 2009 terjadi penurunan yang sangat tajam. Tidak menutup kemungkinan tidak tercapainya target yang ditentukan karena adanya krisis finansial global dan pemutihan yang dilakukan oleh UP3AD/SAMSAT Kota Semarang III. Namun dengan adanya peningkatan kualitas administrasi dan operasi secara profesional maka hambatan yang mengakibatkan penurunan target pada tahun sebelumnya di kantor UP3AD/SAMSAT Kota Semarang III dapat mengatasi masalah tersebut sehingga target dapat terpenuhi.Sehingga target pada tahun berikutnya dapat mencapai target lebih tinggi dari target yang ditentukan.