Daftar Isi:
  • Tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dewasa ini sering terjadi di negara Indonesia kita karena sangat kurangnya pengawasan terhadap warga negara asing sehingga membuat warga negara asing gampang untuk masuk ke Indonesia. Penyalahgunaan yang sering dilakukan oleh WNA adalah penyalahgunaan izin visa dan melanggar waktu tinggal dari visa tersebut. Dalam kasus penyalahgunaan izin keimigrasian ini, Pihak keimigrasian yang sangat berperan dalam kasus ini, baik dari pengawasan dan pembuktian terjadinya penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut sampai dengan penyidikan maupun penindakan tindakan keimigrasian. Pegawai imigrasi lebih memilih melakukan tindakan pro administratif daripada tindakan pro justisia, karena dalam pelaksanaannya lebih memakan waktu. Dari latar belakang tersebut diatas, penelitian ini diberi judul : “ PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN (BAGI WNA PEMEGANG VISA KUNJUNGAN) MENURUT UNDANG UNDANG NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN DI WILAYAH KANTOR IMIGRASI KELAS I SEMARANG “. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif, dan dilakukan dengan menganalisis isi dari 2 (dua) kasus yang dikenakan tindakan keimigrasian oleh kantor imigrasi kelas I semarang dengan nomor registrasi pro administratif No. Reg.W9.Fa-IL.01.10-631 Tahun 2007 dan No.Reg.W9.Fa-GR.02.01-1164 Tahun 2008 di kantor imigrasi kelas I semarang, yaitu tentang penyalahgunaan izin visa kunjungan oleh WNA. Hasil penelitian yang diambil kesimpulan yaitu, bahwa pelaku benar – benar melakukan penyalahgunaan izin visa kunjungan dengan sengaja dan tanpa melapor kepada pihak keimigrasian sebelumnya. Pihak keimigrasian yang juga bertugas sebagai pengawas dan penyidik dalam penyalahgunaan izin keimigrasian harus lebih menagawasi dan menerapkan undang-undang tentang keimigrasian tersebut kepada WNA secara tegas dan mengawasi keluar masuknya WNA ke Indonesia, agar penyalahgunaan visa kunjungan lebih sedikit