SISTEM PEREKRUTAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU PADA SATUAN KEAMANAN DAN ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA, SEMARANG (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN) Studi Kasus LPSDM dan Satuan Keamanan (Satpam) Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang

Main Author: WIBOWO, ARI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/4025/1/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20COVER.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/2/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20BAB%20I.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/3/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20BAB%20II.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/4/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20BAB%20III.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/5/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/6/02.20.0050%20Ari%20Wibowo%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unika.ac.id/4025/
Daftar Isi:
  • Era globalisasi dan pasar bebas belum berjalan sepenuhnya. Akan tetapi aroma persaingan antar perusahaan barang dan jasa semakin ketat, dimana perusahaan tersebut harus meminimalkan pengeluaran, seperti melalui buruh kontrak dan tidak memberikan hak buruh yang telah diatur undang-undang, banyak buruh yang tidak mengetahui peraturan ketenagakerjaan, tetapi faktor langkanya pekerjaan membuat mereka bertahan dan tidak berani menuntut. Pekerja yang mendapat kesempatan kerja dari pengusaha, sebelum melakukan pekerjaan, maka ada perjanjian terlebih dahulu yaitu perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja dapat diadakan untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian bersyarat, yakni dipersyaratkan harus dibuat secara tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian tersebut dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Pasal 57 Ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan, dan apabila dalam perjanjiannya terdapat/diadakan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, maka klausul tersebut dianggap sebagai tidak pernah ada (batal demi hukum). Karena itulah penulis mengambil judul: “SISTEM PEREKRUTAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU PADA SATUAN KEAMANAN (SATPAM) DAN ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG (Ditinjau dari Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)”. Teknik pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis, dan spesifikasi Deskriptif Analitis yaitu dengan cara melihat pelaksanaan peraturan Perundang–undangan yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, belum berjalan dengan baik dan masih terjadi hambatan, hambatan tersebut adalah : 1. Mengenai kedudukan organisasi LPSDM yang tidak terdaftar dalam struktur organisasi, tetapi diatur didalam pasal-pasal Ortala, dan tugas antara LPSDM dan BAU saling tumpang tindih dimana samasama mengatur tentang kepegawaian. 2. Isi perjanjian kerja waktu tertentu mengenai perekrutan Satuan Keamanan. Diantaranya sebagai berikut : dalam Pasal 2 mengenai Jangka waktu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 4 terdapat kalimat “apabila dalam masa berlakunya perjanjian kerja ini pihak kedua tidak cakap dalam melaksanakan tugas, maka Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kerja ini”, Pasal 6 yang menyebutkan bahwa “karena sebab apapun Pihak Kedua tidak boleh mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama” dan Pasal 8 mengenai penunjukan arbiter yang dilakukan oleh pihak pertama saja.