PROSES PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK POLISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (STUDI KASUS : BERKAS PERKARA NO. POL BP/ 02/ I/ 2006/ SEK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR TEMBALANG SEMARANG)
Daftar Isi:
- Tindak pidana perkosaan yang dilakukan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban telah menunjukkan bahwa hak anak untuk menikmati kedamaian hidup bermartabat dan bebas dari bahaya yang mengancam dirinya telah dilanggar sejak usia dini oleh tindak kejahatan. Tindak pidana perkosaan ini dapat dilakukan oleh orang yang telah mengenal korban sebelumnya, baik itu sebagai keluarga atau tetangga korban, selain itu juga dapat dilakukan orang yang tidak mengenal korban. Pemeriksaan terhadap pelaku ataupun terhadap sikorban tindak pidana perkosaan tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini biasanya dikarenakan pihak penyidik mengalami kesulitan dalam memperoleh barang bukti atau mendapatkan keterangan dari pelaku ataupun keterangan dari pihak korban. Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin melakukan penelitian dengan judul "Proses Pemeriksaan Oleh Penyidik Polisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak" (Studi Kasus : Berkas Perkara No. Pol. : BP/ 02/ I/ 2006/ SEK Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tembalang Semarang). Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimana proses pemeriksaan oleh penyidik polisi terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak berikut faktor yang menyebabkan tindak pidana perkosaan anak serta hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan pelaku tindak pidana perkosaan anak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap proses pemeriksaan pelaku kasus tindak pidana perkosaan anak, bahwa didasarkan adanya laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka segera dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan. Untuk kepentingan pembuktian, maka dilakukan penyitaan barang bukti dari pihak korban maupun tersangka serta keterangan dari para saksi, yakni saksi korban, saksi biasa, saksi ahli, dan juga keterangan dari tersangka. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, maka penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan saksi dan tersangka yang kemudian berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa dan diserahkan ke pengadilan negeri. Sedangkan faktor penyebab perkosaan dikarenakan tersangka terangsang melihat tubuh korban sehingga timbul niat untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak yaitu dari hambatan internal tidak adanya para penyidik yang memiliki keahlian khusus untuk menangani kasus perkosaan yang korbannya anak dan tidak adanya bagian khusus yang menangani kasus perkosaan anak seperti RPK (Ruang Pelayanan Khusus) sehingga ditangani bagian reserse umum. Sedangkan hambatan eksternal yaitu tersangka yang berbelit-belit memberikan keterangan dan umur korban yang belum dewasa. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan adalah penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada KUHAP dan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kapolri.