Daftar Isi:
  • Di mata hukum, para tersangka memiliki hak yang sama. Para tersangka dianggap tidak bersalah meskipun secara fakta mereka melakukan tindak pidana sampai ada keputusan pengadilan yang tetap, sesuai dengan asas “Praduga Tak Bersalah”. Untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, KUHAP telah mengatur dan menentukan hak-hak tersangka. Namun pada kenyataannya seringkali hak-hak tersangka/terdakwa dilanggar oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan keadaan tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul : “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI POLWILTABES SEMARANG). Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut : Bagaimana perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian ? Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak tersangka selama proses penyidikan di kepolisian ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini memungkinkan peneliti mengembangkan pemahaman dan pemaknaan data di lapangan dalam mengkaji masalah perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu deskriptif untuk memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian tanpa memberikan kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penahanan secara normatif telah diatur dalam KUHAP. Perlindungan hak-hak tersangka ini meliputi perlindungan hak-hak dalam keseluruhan proses pemeriksaan tersangka mulai dari tingkat penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri. Selama proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang terjadi, yaitu tersangka tidak mau didampingi penasihat hukum, tersangka merasa tidak melakukan tindak pidana, masih ada penyidik yang memberikan perlakuan tidak menyenangkan, petugas mempersulit keluarga tersangka untuk mengunjungi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aparat kepolisian telah memberikan perlindungan terhadap hak tersangka selama proses penyidikan. Ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.