Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU JATI DI PERUM PERHUTANI KPH KENDAL” Permasalahan yang di bahas meliputi (1). Bagaimana proses penyidikan tindak pidana pencurian kayu di Perum Perhutani KPH Kendal. (2). Hambatanhambatan apa saja yang sering terjadi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kayu di Perum Perhutani KPH Kendal dan bagaimana cara menanggulanginya. Sesuai perumusan masalah diatas maka tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah (1). Untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana pencurian kayu di Perum Perhutani KPH Kendal. (2). Untuk mengetahui hambatanhambatan yang sering terjadi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kayu di Perum Perhutani KPH Kendal dan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang lebih menekankan pada usaha untuk mengembangkan, menciptakan dan menemukan asas-asas hukum, konsepsi-konsepsi (teori-teori) hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha untuk menjawab pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut (1). Dalam melakukan proses penyidikan tahap-tahap yang digunakan Pabin selaku penyidik terhadap kasus pencurian kayu telah sesuai dengan tahap-tahap penyidikan yang tertuang dalam SKEP Kapolri No. Pol : Skep/1205/IX/2000 tentang petunjuk pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana. (2). Hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kayu di Perum Perhutani KPH Kendal terbagi dalam dua bagian yaitu hambatan internal dan hambatan ekseternal, hambatan internal yaitu minimnya dana operasional, keterbatasan personil, sarana dan prasarana sedangkan hambatan eksternal yaitu luasnya wilayah, sulitnya mengharapkan peran serta masyarakat. (3) Memang cukup sulit bagi Pabin dalam mengatasi hambatan internal berupa minimnya dana operasional, kurangnya jumlah personil dan sarana dan prasarana tetapi hal itu harus tidak boleh menghambat proses penyidikan yang letak TKPnya jauh, untuk itu Pabin berkerjasama dengan Polres/Polsek setempat yaitu dengan melimpahkan proses penyidikannya kepada penyidik di Polres/Polsek setempat. Dengan melimpahkan kasus tersebut di Polres/Polsek setempat cukup memberikan hasil yang optimal, yaitu untuk efisiensi waktu serta mempermudah dalam proses penyidikan juga mempercepat dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang belum tertangkap