PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG SIKOTROPIKA ( Studi Kasus Perkara Pidana No.13/PID.B/2006/PN.SMG )
Daftar Isi:
- Pada kenyataannya kasus tindak pidana psikotropika berhasil diproses di pengadilan, namun putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana psikotropika masih terkesan setengah hati dalam arti belum mencerminkan adanya komitmen serius untuk memberantas kejahatan psikotropika. Penelitian ini dibatasi pada perkara pidana No. 13/PID.B/2006/PN.SMG tentang tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika. Pokok masalahnya adalah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa ringan (4 bulan penjara dan denda Rp.2.500.000,00). Berdasarkan kondisi demikian, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA (Studi Kasus Perkara Pidana No.13/PID.B/2006/PN.SMG)”. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, maka masalahnya : Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ? Faktor apakah yang menyebabkan hakim menjatuhkan sanksi pidana ringan (4 bulan penjara dan denda Rp. 2.500.000,00) dalam perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ? Kendala apakah yang dihadapi hakim di persidangan dalam memutus perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif pada ilmu hukum disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat mengenai putusan hakim dalam perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika. Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya tentang hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan : Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika didasarkan pada : pertimbangan fakta, pertimbangan hukum, pertimbangan psikologis (hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana) serta berpedoman pada faktor yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp. 2.500.000,00 kepada terdakwa. Sebab-sebab hakim menjatuhkan sanksi pidana ringan dalam perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.adalah : terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengkonsumsi psikotropika karena ketergantungan dan menderita sakit. Kendala yang dihadapi hakim di persidangan dalam memutus perkara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika yaitu : Kendala internal (dari dalam) adalah perbedaan pendapat di antara hakim ketua dan hakimhakim anggota tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sedangkan kendala eksternal (dari luar) adalah terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.