Daftar Isi:
  • Franchise adalah tren bisnis masa kini dengan resiko kegagalan yang kecil dimana pertumbuhannya sangat pesat dan memberi warna tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Dalam perkembangannya Pemerintah telah berperan aktif di dalam membuat peraturan permerintah yang berkaitan dengan waralaba ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum. Pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise Rocket Chicken Sampangan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan tunduk kepada Buku III Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian bisnis waralaba serta hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian Franchise Rocket Chicken Sampangan. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada proses pemahaman atas perumusan masalah serta didukung dengan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise Rocket Chicken Sampangan telah sesuai dengan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, namun perjanjian Franchise Rocket Chicken belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ( STPW ). Sehingga dapat dikatakan bahwa Rocket Chicken secara konsep sudah sesuai dan memenuhi untuk menjadi sebuah franchise, tetapi secara konsep formal belum memenuhi secara menyeleruh sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007. Pelaksanaan perjanjian Franchise Rocket Chicken pula memiliki beberapa hambatan seperti belum ada pengalaman franchisee dalam menyelenggarakan bisnisnya, sumber daya manusia, dalam hal ini adalah tenaga kerja dan trainer, dan belum adanya peraturan khusus semacam Perundang – undangan yang mengatur dan melegitimasi sistem bisnis franchise. Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Pelaksanaan Perjanjian, Rocket Chicken