REALISASI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA SESUAI PASAL 56 KUHAP (STUDI DI POLRESTABES SEMARANG)
Daftar Isi:
- Penulisan hukum dengan judul “Realisasi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Bagi Tersangka Sesuai Pasal 56 KUHAP (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah realisasi bantuan hukum secara cuma–cuma bagi tersangka sesuai Pasal 56 KUHAP di Polrestabes Semarang dan apakah hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan atau realisasi bantuan hukum secara cuma–cuma bagi tersangka sesuai Pasal 56 KUHAP di Polrestabes Semarang Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang tidak mengedepankan angka-angka statistik melainkan mengedepankan pemahaman terhadap makna dari realita yang diteliti. Spesifikasi penelitian adalah diskriptif analistis. Data diperoleh dari studi pustaka dan wawancara kepada penyidik di Polrestabes Semarang dan Advokat yang menangani bantuan hukum secara cuma-cuma Hasil penelitian di Polrestabes Semarang, penyidik selalu menawarkan dan seringkali menunjuk penasehat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, Pengertian tidak mampu dalam arti ekonomi (miskin), dan pengertian tidak mampu dalam arti buta tentang bantuan hukum sebab pada tingkat penyidikan banyak tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang butuh didampingi oleh penasehat hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa Pasal 56 KUHAP sudah direalisasikan dengan baik oleh Polrestabes Semarang. Hambatan yang dihadapi seorang penyidik dalam memberikan bantuan hukum cuma–cuma selama ini antara lain datang dari klien sendiri yaitu apabila tersangka atau keluarga tersangka tidak merespon pemberian bantuan hukum cuma–cuma yang akan diberikan kepadanya, dan apabila tersangka tidak aktif dalam memberi keterangan karena beberapa tersangka menerima bantuan hukum cuma–cuma ini sebagai formalitas saja, Sumber Daya Manusia yang rendah atau pengetahuan rendah yang karena tidak tahu hukum juga menjadi hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma–cuma ini. Ada juga tersangka yang sudah pasrah dengan hukuman apapun yang akan diterimanya, juga informasi yang tidak jelas yang diberikan tersangka atau keluarga tersangka dalam menerima bantuan hukum cuma–cuma ini Klien merasa sungkan atau tidak nyaman sehingga tidak leluasa menggunakan. Waktu yang mendadak menjadi kendala bagi advokat untuk mempelajari berkas kasus. Hampir tidak ada hambatan yang sangat berarti yang ditemui advokat, karena selain ini menupakan kewajiban advokat, terkadang advokat juga mempunyai misi sosial salah satunya dengan pemberian bantuan hukum secara cuma–cuma ini Kata kunci : Realisasi, Bantuan hukum cuma-cuma, Polrestabes Semarang