Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan masyarakat modern dan industri terdapat ketidakpastian mendasar di bidang nilai, moral dan etika kehidupan. Oleh karena itu, maka satu-satunya kepastian pada saat ini dan terlebih lagi untuk masa datang adalah kehidupan individu. Mengenai persoalan ketidakpastian tersebut, tidak semua orang mampu untuk menyesuaikan diri (beradaptasi) yang orang lain, salah satunya adalah penyalahgunaan minuman keras. Penelitian ini mencoba untuk membahas 2 masalah yaitu upaya Kepolisian Polrestabes semarang dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras dan hambatan-hambatan yang ditemui Kepolisian Polrestabes semarang dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau realita mengenai upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras di Polrestabes Semarang. Objek dari penelitian ini adalah upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras di Polrestabes Semarang. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara (interview). Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras di wilayah hukum Kota Semarang terdiri dapat dijadikan menjadi 2 yaitu upaya penanggulangan minuman keras dan upaya penanggulangan tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras. Upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan miras terdiri yang dilakukan pihak Kepolisian Polrestabes Semarang yaitu upaya Preemtif, Bimbingan Masyarakat dan Preventif. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan oleh penggunaan minuman keras adalah upaya represif. Hambatan yang ditemui adalah hambatan eksternal dan internal. Hambatan internal terdiri dari keterbatasan personil dan adanya oknum-oknum polisi yang melindungi penjual minuman keras. Hambatan eksternal terdiri dari sifat keingintahuan remaja yang terhadap sesuatu yang bersifat negatif, ketidaktahuan masyarakat akan adanya penjual minuman keras yang sembunyi sembunyi dan sifat masyarakat yang masih apatis. Saran yang dapat penulis berikan adalah Kepolisian Polrestabes Semarang seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku-pelaku tindak pidana maupun penjual-penjual minuman keras yang menjual secara ilegal dan juga oknum-oknum polisi yang melindungi penjual minuman keras serta mengadakan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat di wilayah kota Semarang akan bahaya minuman keras dan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap ketertiban umum. Kata Kunci: Upaya penanggulangan, tindak pidana, minuman keras, Polrestabes Semarang.