Daftar Isi:
  • Perubahan nilai pada tata guna tanah merupakan perubahan nilai guna atas penggunaan tanah (nilai asal) yang berubah karena banyak faktor. Pada umumnya, perubahan nilai tata guna tanah ini berkaitan erat dengan pemerintah dan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku dan banyak faktor lain. Seringkali dalam kenyataannya terjadi konflik, yang dalam perjalanannya juga menghasilkan banyak strategi untuk menyelesaikan konflik tersebut. Sejak tahun 1992, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang memberikan perlindungan terhadap benda cagar budaya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 (yang sekarang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010). Keberadaan undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur segala sesuatu mengenai penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda-benda yang termasuk cagar budaya. Di Kota Semarang, Pemerintah mendukung undang-undang tersebut melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2000-2010 yang mencoba memaparkan rencana tata ruangnya, termasuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Salah satu yang dilindungi sebagai cagar budaya di Kota Semarang adalah Gedung Kesenian Jawa (Javaanse Schouwburg) Sobokartti. Pada tahun 2000, terjadi konflik yang melanda para pegiat Gedung Kesenian Sobokartti antara Yayasan Kesenian Sobokartti dan Perkumpulan Kesenian Sobokartti. Masing-masing kelompok memiliki visi dan misi yang berbeda mengenai nasib cagar budaya ini. Sejalan diketahui, muncul banyak alasan dari Yayasan yang menghendaki agar Gedung Kesenian Sobokartti dihilangkan dan Perkumpulan menghendaki sebaliknya, sebab Perkumpulan berpedoman pada Undang-Undang Cagar Budaya : Gedung Kesenian Sobokartti layak dilindungi. Muncul konflik yang berakar dari nilai guna tanah hingga strategi mempertahankan bangunan cagar budaya. Strategi itu misalnya diwujudkan dalam kebijakan yang dibuat dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, yang menguntungkan penguasa atau nilai sosial yang lebih gencar memprakarsai strategi tersebut sehingga memunculkan advokasi dari masyarakat atas kebijakan pemerintah sehingga menghasilkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan. Skripsi ini mengungkapkan strategi hukum dan non-hukum untuk mempertahankan Gedung Kesenian Sobokartti sebagai cagar budaya yang karenanya bisa dipakai untuk mempertahankan cagar budaya yang lain. Kata kunci : nilai guna tanah, konflik, strategi, Gedung Kesenian Sobokartti.