Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator dalam Melakukan Pengurusan dan Pemberesan Harta Kekayaan Debitor Pailit” ini dilatarbelakangi oleh keingintahuan penulis untuk mengerti lebih dalam tentang bagaimana proses hukum pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator yang ada di Kota Semarang. Penulis memilih untuk melakukan penelitian di Balai Harta Peninggalan Semarang karena penulis merasa bahwa Balai Harta Peninggalan adalah kurator yang sudah memiliki kredibilitas yang baik dalam menangani masalah kepailitan. Penulis juga ingin mengungkap lebih jauh tentang bagaimana proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut, sampai kepada masalah-masalah apa saja yang ditemui oleh Balai Harta Peninggalan Semarang dalam melaksanakan tugasnya selaku kurator. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini membutuhkan data primer yang penulis dapatkan melalui studi lapangan dengan tekhnik wawancara secara langsung dengan narasumber, sedangkan data sekunder penulis dapatkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Balai Harta Peninggalan Semarang dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor pailit. Dan untuk mengetahui masalah-masalah yang dihadapi Balai Harta Peninggalan Semarang selama melakukan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor pailit. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang, yang mewakili Balai Harta Peninggalan Semarang selaku kurator adalah salah satu staf ahli di bidang kepailitan yang bernama ATH (Anggota Teknis Hukum). ATH yang mengurusi suatu kasus kepailitan ditunjuk oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang untuk kemudian melakukan tugasnya sebagai kurator. Dalam melakukan tugasnya selaku kurator, Balai Harta Peninggalan Semarang berpedoman pada Undang-undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan lain yang masih mengikat tugas dan kewenangan kurator. Tugas pengurusan harta pailit dimulai dari penyegelan harta pailit sampai kepada tahap rapat verifikasi (pencocokan) piutang dengan para kreditor. Pada tahap pemberesan, dimulai dari tahap lelang di muka umum sampai pada tahap pembagian dari hasil lelang tersebut kepada para kreditor sesuai dengan daftar pembagian yang sebelumnya telah disetujui oleh hakim pengawas. Masalah yang ditemui kurator Balai Harta Peninggalan Semarang berupa masalah yang bersifat administratif dan teknis. Kata kunci : Tanggung jawab Balai Harta Peninggalan, pengurusan dan pemberesan, debitor dan harta pailit