Daftar Isi:
  • Keberadaan pekerja/buruh perempuan didalam sektor dunia usaha memiliki peran penting, karena pekerja/buruh perempuan merupakan sumber daya manusia untuk keberhasilan pembangunan nasional. Meskipun pekerja/buruh perempuan termasuk sumber daya manusia dalam keberhasilan pembanguan nasional namun pada kenyataannya masih banyak pekerja/buruh perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil terutama dalam hal pemenuhan hak-hak khusus bagi pekerja/buruh perempuan yaitu hak cuti haid dan menyusui. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sehingga bila hak cuti haid dan menyusui bagi pekerja/buruh perempuan tidak dilaksanakan dengan baik maka hak cuti dan menyusui bagi pekerja/buruh perempuan nantinya akan terus terabaikan. Dengan demikian diharapkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh perempuan. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak cuti haid dan menyusui bagi pekerja/buruh perempuan di PT. Politama Pakindo, untuk mengetahui pelaksanaan pelindungan hukum bagi pekerja/buruh perempuan atas hak cuti haid dan menyusui menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang timbul dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh perempuan atas hak cuti haid dan menyusui pekerja/buruh perempuan. Dimana metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan ialah dalam pengaturan cuti haid pekerja/buruh perempuan harus bedasarkan rekomendasi dokter sedangkan cuti menyusui belum diatur dalam PKB sehingga perusahaan membuat kebijakan tersendiri. Upaya perlindungan hukum atas hak cuti haid dan menyusui mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila perusahaan tidak melaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 83 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 93 jo. Pasal 186 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam perlindungan atas hak cuti haid dan menyusui bagi pekerja/buruh perempuan adalah proses pengajuan hak cuti haid, belum tersedianya peraturan yang mengatur hak menyusui, fasilitas pendukung, sistem pengawasan yang masih lemah. Kata Kuci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Pekerja/Buruh Perempuan, Hak Cuti Haid Dan Menyusui