PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PDAM TIRTA MOEDAL SEMARANG TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UU. NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sehingga pemerintah memberikan pelayanan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pelaksanaan tanggung jawab sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan umum seringkali sarat dengan berbagai masalah yang terkait dengan perlindungan konsumen. Skripsi Pelaksanaan Tanggung Jawab PDAM Tirta Moedal Semarang Terhadap Konsumen Ditinjau Dari UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan Hukum Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia, sehingga penulis merumuskan masalah menjadi dua yaitu pelaksanaan tanggung jawab PDAM terhadap konsumen serta faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pelaksanaan tanggung jawab PDAM. Penelitian akan dilakukan di PDAM Tirta Moedal Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Metode Kualitatif dan karena penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka data yang digunakan terdiri dari data primer dan didukung data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan PDAM Tirta Moedal Semarang merupakan upaya memenuhi tanggung jawab pelaku usaha dengan menyelesaikan klaim pelanggannya serta melakukan penanggulangan terhadap hal-hal yang mungkin saja terjadi yang dapat menyulitkan konsumen dalam hal pelayanan air bersih di masa yang akan datang. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, masih belum adanya SOP/ISO pelayanan publik yang jelas, SOP yang hanya bersifat teknis serta belum adanya SPM baru yang ditetapkan mengakibatkan belum maksimalnya pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan PDAM Tirta Moedal Semarang dalam melindungi konsumennya. Faktor-faktor yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab PDAM Tirta Moedal Semarang terhadap konsumen antara lain kepercayaan dan kepuasan konsumen/pelanggan serta citra dan profesionalisme perusahaan. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat datang dari faktor konsumen, yaitu kurangnya pengetahuan tentang sistematika pelayanan air oleh PDAM dan prosedur penentuan tarif; faktor pelaku usaha, yaitu kurangnya kedisiplinan pegawai dalam melakukan pelayanan dan kurangnya pengetahuan mengenai perlindungan konsumen; serta faktor teknologi, yaitu segi-segi teknologi dalam pelayanan PDAM Tirta Moedal Semarang, baik teknis maupun non teknis. Kata kunci : Tanggung jawab, konsumen/pelanggan, pelayanan, pengaduan, perlindungan konsumen