PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA KUPANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Daftar Isi:
- Pelayanan Publik merupakan sebuah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah. Bentuk pelayanan publik itu sendiri bermacam-macam dan salah satunya yang menarik perhatian penulis adalah pelayanan publik pemerintah dalam pemberian Izin Usaha Industri. Yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang terutama Bidang Perindustrian yang tugasnya mengurus Izin Usaha Industri. Berdasarkan uraian di atas, karya skripsi ini menggunakan dua indikatior masalah yaitu pertama tentang bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang pelayanan publik dalam pemberian Izin Usaha Industri di Disperindag kota kupang dan kedua bagaimana pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri di Disperindag Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif melalui wawancara dengan aparat Disperindag Kota Kupang. Dasar hukum yang digunakan oleh Disperindag Kota Kupang dalam pemberian Izin Usaha Industri Kepada Masyarakat adalah berdasarkan Perda Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Selain itu dasar hukum yang digunakan juga berdasarkan aturan perundang-undangan sebagaimana yang terdapat pada bagian mengingat dari Perda di atas. Hal- hal yang diatur dari peraturan tersebut terkait masalah Biaya pelayanan, persyaratan pelayanan, dan waktu yang digunakan dalam proses pengurusan Izin Usaha Industri. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan persoalan terkait masalah biaya yang tidak diatur secara tegas dalam Perda Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Yang berakibat adanya pungutan biaya oleh petugas Disperindag Kota Kupang yang melanggar ketentuan hukum karena belum diatur sebelumnya di dalam ketentuan hukum yang ada. Selain itu mengenai masalah jangka waktu juga mengalami kendala dimana berdasarkan prosedur pengurusan Izin Usaha Industri masih melibatkan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Kupang sehingga pengurusan izin Usaha Industri menjadi berbelit-belit dan lama dalam prosesnya. Sarana dan prasarana penunjang di Disperindag Kota Kupang juga Sangat minim hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis. Kata Kunci: Pelayanan Publik Pemerintah Dalam Pemberian Izin Usaha Industri