PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUMAHAN ATAS KONSTRUKSI BANGUNAN RUMAH DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PADA PT. ALAMINDO TRULYNUSA)
Daftar Isi:
- Dalam pembangunan perumahan, diperlukan adanya Pengembang Perumahan yang menyediakan perumahan dan pemukiman yang dibutuhkan oleh masyarakat. Peluang ini ditangkap oleh Pengembang dengan menyediakan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun kadang-kadang rumah yang disediakan tersebut mengalami kerusakan atau ketidaksempurnaan dalam pembangunan, sehingga konsumen melakukan klaim kepada pengembang. Hal ini menyebabkan konsumen merasa dirugikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan menghimpun data mengenai perlindungan hukum yang diberikan PT. Alamindo Trulynusa kepada konsumen apabila terjadi kerusakan pada bangunan rumah. Data pada penelitian itu diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. Alamindo Trulynusa telah konsisten melakukan kewajibannya seperti perbaikan kembali konstruksi bangunan yang mengalami kerusakan dengan jangka waktu 100 hari sebagai pemeliharaan dari PT. Alamindo Trulynusa serta adanya jaminan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain atau tidak berada dalam jaminan pihak Bank telah dilakukan secara konsisten. Selain itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak juga telah sesuai dengan Pasal 4, 6 dan 7 huruf a, b, c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, konstruksi bangunan rumah