PENDAMPINGAN TERHADAP MANTAN NARAPIDANA PELAKU PEMERKOSAAN-PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI LSM SETARA SEMARANG)
Daftar Isi:
- Kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki, perempuan, anak, remaja, dewasa maupun usia lanjut. Salah satu faktor yang menyebabkan tindak kejahatan adalah tekanan ekonomi. Kejahatan pemerkosaan-pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur sangat memprihatinkan. Sekalipun anak itu bermasalah dengan hukum akan tetap mendapatkan perlindungan. Anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan perlindungan khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 butir 15 dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan hal di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pendampingan terhadap mantan narapidana pelaku pemerkosaa-pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur. Adapun perumusan masalah yang diambil dari penulisan ini adalah apa alasan yang melatarbelakangi pendampingan mantan narapidana pelaku pemerkosaan-pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur, bagaimana bentuk pendampingan mantan narapidana pelaku pemerkosaan-pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur, hambatan apa saja dalam pendampingan mantan narapidana pelaku pemerkosaan-pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitian yang diambil adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan Seksi Pendampingan terhadap mantan narapidana, LSM Setara, BAPAS, dan dua anak mantan narapidana. Data dianalisa secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan sebagai berikut, LSM Setara melakukan pendampingan kepada mantan narapidana dengan tujuan dapat menjadi orang yang lebih baik, mendampingi dengan memberikan pengertian dan memberikan pelatihan kerja. Dengan alasan di atas, maka LSM melakukan beberapa tindakan terhadap narapidana dengan melalui observasi terhadap mantan narapidana dengan cara sharing, dan pelatihan kerja. LSM Setara juga mempunyai hambatan dalam melakukan pendampingan, yaitu hambatan internal seperti minimnya jumlah tenaga dari LSM untuk melakukan pendampingan dan keterbatasan waktu. Solusi untuk hal tersebut, LSM dapat bekerjasama dengan BAPAS yang melakukan pembimbingan juga terhadap mantan narapidana. Tujuan utama dari LSM Setara melakukan pendampingan terhadap mantan narapidana, membangun motivasi agar anak tidak merasa malu dan minder dalam bersosialisasi serta dapat mandiri. Selain itu dukungan keluarga juga diharapkan oleh LSM Setara, agar dapat bekerjasama dalam melakukan pendampingan tersebut. Kata Kunci: Pendampingan, Mantan Narapidana, Pemerkosaan-Pembunuhan, Anak.