Daftar Isi:
  • Asal-usul kelahiran seseorang sangat menentukan kehidupannya kelak, seperti halnya status apakah seorang anak terlahir sebagai anak sah atau anak luar kawin. Kehadiran seorang anak luar kawin, akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan di antara keluarga maupun di dalam masyarakat. Di samping itu secara hukum, anak luar kawin seringkali menimbulkan persoalan tersendiri. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Dari hal-hal tersebut di atas penulis tertarik melakukan penelitian mengenai pengakuan dan pengesahan anak luar kawin. Adapun permasalahan yang diambil dari penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan pengakuan dan pengesahan anak luar kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Spesifikasi penelitian yang diambil adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data dengan cara wawancara dengan Seksi Pengakuan dan Pengesahan Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Data dianalisa secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk skripsi. Mengenai persyaratan, prosedur, dan jalannya alur pengakuan dan pengesahan anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang No. 1B Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mengenai pelaporan orang tua kepada Dinas baik pengakuan maupun pengesahan anak. Akibat hukum pengakuan adalah timbulnya hubungan keperdataan dengan bapak yang mengakuinya tersebut. Karena pengakuan tersebut, anak berhak atas pemberian nafkah dari bapaknya dan akan saling mewarisi. Sedangkan akibat hukum pengesahan anak luar kawin yaitu anak tersebut akan mendapat status hukum sebagai anak sah, seperti halnya anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Oleh karena itu, anak berhak atas pemberian nafkah dan akan mendapatkan pewarisan dari kedua orang tuanya dan keluarganya. Kata kunci : pengakuan, pengesahan anak luar kawin.