IMPLEMENTASI FISKAL LUAR NEGERI BERDASARKAN PASAL 25 UU No. 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG BARAT
Daftar Isi:
- Skripsi ini menuangkan bagaimana “Implementasi Fiskal Luar Negeri Berdasarkan Pasal 25 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat”. Ada tiga permasalahan penting yang diamati dalam skripsi ini, yaitu :ketentuan-ketentuan hukum apa saja yang mengatur Fiskal Luar Negeri bagi penduduk Indonesia yang hendak berpergian ke luar negeri, bagaimana implementasi fiskal luar negeri berdasarkan Pasal 25 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dan bagaimana solusinya. Dalam hal pengaturan hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus sebagai pemungut fiskal luar negeri dapat digolongkan sebagai berikut: hak wajib pajak adalah menerima tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri; mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran fiskal luar negeri serta kepastian hukum atas permohonan tersebut apabila orang pribadi membayar pajak yang terutang lebih kecil daripada jumlah kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atau yang dibayar, sedangkan kewajibannya adalah mengisi formulir tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri; membayar fiskal luar negeri di tempat keberangkatan; menyerahkan formulir tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri kepada unit pelaksana fiskal luar negeri. Untuk hak Fiskus adalah mengenakan pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak; menerima,meneliti, serta mencocokan formulir permohonan surat keterangan bebas fiskal luar negeri yang diajukan oleh wajib pajak. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan fiskal luar negeri bagi fiskus yaitu masih ada wajib pajak yang tidak tahu aturan tentang fiskal luar negeri; wajib pajak tidak tahu haknya untuk memperhitungkan jumlah pajak penghasilan dan fiskal luar negeri yang sedang dibayarkan dalam memperhitungkan restitusi pembayaran pajak. Sedangkan bagi wajib pajak yaitu biaya fiskal mahal dibanding tiket pesawat; kinerja unit pelaksana kurang ramah dalam menjelaskan peraturan fiskal luar negeri; prosedur fiskal luar negeri kurang cepat; masih banyak wajib pajak yang tidak tahu hak dan kewajibannya.