PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA DI DISKOMINFO KABUPATEN CILACAP
Daftar Isi:
- Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 dijadikan harapan bagi hubungan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik membutuhkan sarana agar keterbukaan informasi dapat diterima oleh publik. Pelayanan publik merupakan bagian penting sebagai pendukung yang menguatkan pelaksanaan manajemen publik. Tingkat keberhasilan pelayanan publik yang dilakukan oleh badan publik akan terlihat dari kualitas yang ditunjukkan oleh pelayanan publiknya. Keberadaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggambarkan bagaimana penyelenggaraan pemerintah mampu membangun pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas PPID Utama Diskominfo Kabupaten Cilacap. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data didapatkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan proses menyusun atau mengolah data menurut Siyoto yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas PPID Utama yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Cilacap dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat telah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2021). PPID Utama di Diskominfo Kabupaten Cilacap telah melaksanakan upaya dalam mengatasi kendala dengan memberikan pemahaman secara berkala tentang keterbukaan informasi publik. Kesimpulan penelitian ini adalah PPID Utama di Diskominfo Kabupaten Cilacap telah melaksanakan tugas sesuai dengan Perki No.1 Tahun 2021. PPID Utama telah melaksanakan upaya dalam mengatasi kendala-kendala yang ada.