Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara. Sistem pungutan pajak di Indonesia menerapkan sistem self assessment dan berlaku sejak tahun 1983. Akan tetapi, fenomena atas penerapan sistem ini menjadi isu yang menarik. Pemerintah memberikan kebebasan kepada setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri, disamping itu sebagian besar wajib pajak merasa kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini mendorong munculnya suatu motivasi untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Kemunculan konsultan pajak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan di bidang perpajakan. Penelitian ini bersifat eksploratif, yaitu menggali faktor yang menjadi pertimbangan wajib pajak dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Obyek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berada di Kota Semarang. Data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara. Penelitian ini menggunakan dengan pendekatan TRA dan TPB, berdasarkan teori ini perilaku diasumsikan ditentukan oleh motivasi. Motivasi tersebut dapat dibagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi personal (dalam) dan dimensi sosial (luar). Hasil dari penelitian ini menemukan 8 faktor yang menjadi pertimbangan wajib pajak orang pribadi dalam menggunakan jasa konsultan pajak, yaitu ekonomi, operasional usaha, otoritas, pemahaman pajak, pendampingan, pengembangan usaha, penilaian subjektif, dan relasi.