PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA PT PELABUHAN INDONESIA SUB REGIONAL JAWA
Main Author: | MAHENDRA, ADITYA |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Program Studi Perpajakan
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/31217/1/19.H1.0037-Aditya%20Mahendra.pdf http://repository.unika.ac.id/31217/ |
Daftar Isi:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada PT Pelabuhan Indonesia Sub Regional Jawa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan. penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada PT Pelabuhan Indonesia Sub Regional Jawa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PMK No. 210/PMK.03/2008. Besarnya tarif pemungutan sebesar 1,5% dari DPP, yaitu Pengadaan “alat berat dan alat tulis kantor yang nominalnya sebesar “. Pemungutan dilakukan PT Pelabuhan Indonesia. Selanjutnya disetorkan pada bank persepsi. Setelah itu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Kata Kunci : Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan PPh Pasal 22