TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA TERHADAP PENUMPANG KELOMPOK RENTAN (STUDI KASUS DAERAH OPERASI IV SEMARANG
Daftar Isi:
- Kereta api adalah salah satu jenis alat angkutan darat yang memiliki kelebihan-kelebihan khusus dibanding angkutan darat lainnya, dimana kereta api dapat lebih cepat untuk mencapai tujuan dengan jarak yang cukup jauh dan mempunyai kapasitas untuk menampung orang banyak Di Indonesia PT. Kereta Api Indonesia adalah perusahaan milik negara yang berwenang untuk menjalankan pengoperasian angkutan kereta. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka penulis ingin mengetahui secara lengkap tentang tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia, khususnya PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kelompok rentan dengan segala hambatan yang dihadapi serta bagaimana upaya untuk mengatasinya kemudian dianalisis dengan menggunakan aturan perundangan yang berlaku Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana peneliti menjelaskan alasan-alasan subyektif peneliti tentang pemilihan obyek atau subyek yang diteliti secara spesifik dengan batasan-batasan yang cukup jelas tentang bagaimana tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kelompok rentan. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis. Populasi diambil dengan cara purposive sampling atau penarikan yang dilakukan dengan cara mengambil subyek didasarkan pada tujuan tertentu. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kelompok rentan berupa fasilitas-fasilitas dan layanan yang disediakan bagi penumpang kelompok rentan di stasiun maupun di angkutan kereta api masih bersifat sangat minim, dan penggantian kerugian terhadap penumpang kelompok rentan yang mengalami kerugian dilakukan secara kekeluargaan. Sedangkan hambatan-hambatan yang dialami berupa keterbatasan biaya, penolakan dari kelompok rentan itu sendiri dan jumlah ganti rugi terhadap penuimpang kelompok rentan yang mengalami kerugian. Adapun upaya PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul tersebut hanya berupa rencana pengadaan fasilitas-fasilitas tambahan serta layanan khusus bagi penumpang kelompok rentan dan belum direalisasikan. Sedangkan upaya penggantian kerugian terhadap penumpang kelompok rentan yang mengalami kerugian dengan mengambil jalan secara kekeluargaan tanpa didasarkan pada kerugian yang nyatanyata dialami seperti yang tertera pada Undang undang. Dalam rangka tanggung jawab terhadap penumpang kelompok rentan, maka PT. Kereta Api Indonesia DAOP IV Semarang hendaknya segera merealisasikan segala rencana pengadaan fasilitas tambahan dan layanan khusus bagi penumpang karena segala fasilitas dan layanan yang tersedia saat ini masih bersifat sangat minim dan belum menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang kelompok rentan.