Sekolah Dasar Inklusi di Kota Semarang
Daftar Isi:
- Kasus Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia lebih sering dijumpai dalam 10 tahun terakhir, dengan spektrum yang ditunjukkan pun lebih beragam seperti, Keterlambatan Berbicara, ADHD, kesulitan belajar, ADD / Gangguan pemusatan perhatian, dan PDD NOS. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia masih berada dalam jumlah dan persebaran yang masih sangat minim dan kurang diperhatikan. Anak yang membutuhkan Pendidikan Inklusif memiliki perbedaan perilaku dari anak normal lainnya, dimana anak tersebut mengalami kesulitan sosial, susah membangun hubungan positif dengan teman atau orang disekitar, dan memiliki masalah dalam penyesuaian diri. Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009 pasal 7, mengenai Pendidikan Inklusif, menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif menggunakan sistem kurikulum yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat dan minat anak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga menjelaskan bahwa sekitar 70% Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia belum memperoleh pendidikan yang layak atau memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah. Dan, masih banyaknya asumsi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus namun merasa malu untuk menyekolahkan anaknya pada SLB, atau bahkan memaksakan anaknya untuk bersekolah pada sekolah umum. Dengan Begitu, anak akan merasa tertinggal bahkan akan mempengaruhi terhadap prestasi akademiknya. Bedasar pernyataan diatas, Sekolah Dasar Inklusi hadir sebagai layanan pendidikan yang menyediakan fasilitas pendidikan, memberi perhatian khusus bagi perilaku anak, dan mengembangkan kreatif anak. Sekolah Dasar Inklusi berpedoman kepada sistem Lembaga pendidikan umum yang ramah bagi seluruh kondisi anak, dan memberikan penyesuaian Perilaku terhadap Anak yang memiliki Kebutuhan Khusus. Metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan studi Pustaka yang berkaitan dengan Pendidikan Sekolah Dasar yang melingkupi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tujuan yang diharapkan yaitu, dapat terciptanya Selolah Dasar Inklusi yang memfasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan Pendidikan Umum yang setara berdasarkan pedoman dari Arsitektur Perilaku dan Arsitektur Inklusi yang memberikan solusi yang layak atau khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus.