Daftar Isi:
  • Surat keterangan waris merupakan surat tanda bukti hak bahwa ahli waris yang disebutkan dalam suatu surat keterangan waris merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Berdasarkan PMA 1997 pengurusan surat keterangan waris dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk. Bagi WNI penduduk asli membuat surat keterangan waris di Kelurahan, bagi WNI keturunan Tionghoa membuat akta keterangan hak mewaris di Notaris, dan bagi WNI keturunan Timur Asing membuat Surat Keterangan Hak Waris di Balai Harta Peninggalan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan PMA 2021 yang mengubah pasal yang menyebutkan mengenai penggolongan penduduk. Atas dasar perubahan PMA 2021 maka untuk mengurus surat keterangan waris tidak lagi dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk. Tujuan dari dilaksanakan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris terhadap tiga golongan penduduk setelah berlakunya PMA No. 16 Tahun 2021 khususnya di Kota Semarang dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan melihat kenyataan masyarakat/lingkungan yang ada di masyarakat. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dimana melihat peraturan perundang-undangan dengan cara melihat realita yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris pasca adanya perubahan PMA 2021 sudah tidak berdasarkan penggolongan penduduk, meskipun demikian pejabat yang berwenang tetap kelurahan, notaris, dan BHP. Dengan adanya perubahan PMA 2021, ahli waris dapat bebas memilih akan membuat surat keterangan waris di kelurahan, notaris, atau di BHP. Faktor yang menjadi penghalang dalam pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris yaitu adanya permasalahan keluarga, permasalahan tanda tangan, dan adanya dokumen persyaratan yang hilang/tidak lengkap. Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat/ahli waris mengenai pengurusan surat keterangan waris, perlunya ketelitian bagi pejabat yang menerbitkan surat keterangan waris untuk memeriksa dengan cermat dokumen-dokumen yang diajukan oleh ahli waris, serta perlunya pendataan terpusat karena terdapat tiga pejabat yang berwenang dalam menerbitkan surat keterangan waris.