Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul: “EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA NARKOTIKA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi Kasus Putusan No: 555/Pid.Sus/2020/PN Smg)” ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika Pada Putusan No: 555/Pid.Sus/2020/PN Smg Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis dilakukan secara kualitatif tanpa menggunakan suatu perhitungan secara matematis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia,yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengantur dengan jelas sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap narkotika, dan prekusor narkotika, namun pada kenyataannya implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika masih dapat dikatakan belum terlaksanakan dengan baik mengingat bahwa kasus tindak pidana yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang didominasi perkara tindak pidana narkotika. efektivitas pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Putusan No: 555/Pid.Sus/2020/PN Smg, yakni belum efektif dikarenakan masih banyak pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia yang tidak jera dan masih melakukan perbuatannya kembali, selain itu kasus tindak pidana narkotika di Indonesia merupakan kasus tindak pidana paling banyak ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Kesimpulan Penulis adalah Saran Penulis untuk Hakim di Pengadilan Negeri Kota Semarang, yakni dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus di dasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan antara lain pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis yang mana nantinya tidak ada keragu-raguan didalam masyarakat mengenai hukum. Pengaturan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah baik dan harus dipertahankan. Saran Penulis untuk Hakim di Pengadilan Negeri Kota Semarang, yakni dalam memberikan putusan terhadap penyalahgunaan narkotika harus dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Surat Edaraan Mahkamah Agung Nomor: 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.