Daftar Isi:
  • Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan akan maraknya anak jalanan dan memenuhi kebutuhan anak jalanan untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya, termasuk kebutuhan mendapatkan pendidikan. Pada kenyataannya tidak jarang anak-anak jalanan yang tidak bersekolah seperti beberapa anak jalanan yang ada di Kota Semarang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pemenuhan hak anak jalanan atas pendidikan? 2) Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan di masa pandemi COVID-19? Metode penelitian yang di gunakan penulis dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif dimana penulis melakukan riset, dan data hasil riset yang diperlukan selanjutnya dianalisis sehingga berbentuk tulisan maupun deskriptif mengenai permasalahan yang penulis teliti, sehingga pembaca mendapatkan gambaran mengenai hasil penelitian yang penulis teliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah memberikan pendidikan yang layak dan gratis kepada anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang ada di Kota Semarang, tetapi pelaksanaan tanggung jawab pemerintah Kota Semarang terhadap hak pendidikan bagi anak-anak jalanan belum merata serta masih ada beberapa hambatan berupa: Pertama, legal status dari anak jalanan ini yang banyak berasal dari luar daerah Kota Semarang, sehingga anak jalanan ini tidak dapat memperoleh hak pendidikan ketika pandemi covid-19. Kedua, pemikiran dari orang tua anak jalanan ini yang memilih agar anaknya dapat membantunya mencari uang ketika masa pandemi covid-19 ini berlangsung.