Penerapan Hukum Humaniter terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Situasi Konflik Bersenjata
Daftar Isi:
- Perang biasa terjadi akibat perbedaan paham antar kedua pihak, bahkan sampai konflik antar agama dan etnis yang tidak mampu hidup harmonis bersama dalam sebuah negara. Konflik yang terjadi bisa jadi juga merupakan konflik antar agama, sekaligus ras. Kekerasan seksual terhadap wanita terjadi di dalam sebuah perang dan keberadaan wanita yang seringkali dianggap lemah di dalam perang seolah memberikan peluang tentara perang melakukan kekerasan seksual. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah berbagai ketentuan perlindungan Hukum Humaniter Internasional terhadap perempuan korban kekerasan seksual di dalam konflik bersenjata dan implementasi di lapangan terhadap perlindungan Hukum Humaniter Internasional mengenai kekerasan sesksual terhadap wanita pada saat konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 49-50 Konvensi Jenewa I, Pasal 27 (2) Konvensi Jenewa IV, Pasal 75 dan 76 Protokol Tambahan I, dan Pasal 4 (C) Protokol Tambahan II.