PENGEMBANGAN TELEMEDICINE MELALUI PELAYANAN KLINIK VIRTUAL RS KARIADI DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN DI ERA PANDEMI COVID
Daftar Isi:
- Pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi Covid-19 seperti Klinik Virtual RS Kariadi merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh berbasis teknologi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan pemburukan, evaluasi kondisi kesehatan, dan/atau pelayanan kefarmasian kepada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pemenuhan hak pasien, mengetahui penerapan pelayanan, dan mengetahui perlindungan hukum bagi pasien, dalam layanan telemedicine melalui klinik virtual RS Kariadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan meliputi data sekunder dan data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan studi pustaka. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara semi terstruktur melalui metode Focus Group Discussion (FGD) terhadap narasumber yaitu Dokter, Tenaga Kesehatan, Tenaga IT dan Pasien di RS Kariadi Semarang. Data disajikan bersifat deskriptif yaitu hasil wawancara beserta hasil analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pasien dalam telemedicine melalui pelayanan klinik virtual RS Kariadi belum terpenuhi dari prinsip aksesibilitas, kualitas dan kesetaraan, serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19. Dari sisi regulasi, penerapan pelayanan klinik virtual RS Kariadi berjalan dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasien telemedicine melalui klinik virtual RS Kariadi mendapatkan jaminan terjaganya kerahasiaan pasien, keamanan data pasien, perlindungan data rekam medis pasien, serta jaminan keabsahan dokter praktik yang memiliki SIP dan STR pada layanan klinik virtual RS Kariadi. Kata Kunci: Telemedicine, Pelayanan Klinik Virtual, Pemenuhan Hak Pasien, Perlindungan Hukum.