PELAKSANAAN SUNSET POLICY SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAHAN DALAM PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS DI KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN)
Daftar Isi:
- Pajak adalah hak negara, dimana sebagai warga negara yang baik maka melaporkan, menghitung, memperhitungkan, dan menyetorkan pajak dengan kesadarannya sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Kesadaran akan tertib pajak di negara kita masih dirasa kurang, banyak warga negara yang menghindari pajak, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh pajak. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pada 2008 adalah mengeluarkan kebijakan sunset policy yang didasari pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Skripsi ini menuangkan bagaimana ” Pelaksanaan Sunset Policy sebagai Instrumen Pemerintahan dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib” Pajak dengan studi kasus yang dilakukan di KPP Pratama Semarang Selatan. Berkaitan dengan judul skripsi diatas maka permasalahan yang diamati adalah seputar mekanisme pelaksanaan sunset policy, faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, pencapaian sunset policy, dan hambatan-hambatan yang muncul baik dari sisi pelaksana maupun sisi pemanfaat kebijakan ini. Sunset Policy adalah kebijakan pengampunan denda administrasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak, kebijakan ini hanya dikeluarkan pemerintah sekali saja dalam kurun waktu tertentu dan pemanfaatannya hanya untuk 14 bulan saja. Secara garis besar penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan berupa pengampunan denda administrasi seperti sunset policy ini dapat menarik perhatian wajib pajak dan sekaligus dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap pajak. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis adalah sunset policy cukup sukses dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajaknya, tetapi kesuksesan sunset policy ini tidak lepas dari kebijakan pendukung berupa kebijakan bebas fiskal untuk keluar negeri bagi pemilik NPWP dan kebijakan yang mewajibkan setiap pegawai untuk memiliki NPWP dalam hal kaitannya dengan tarif PPh. Hambatan-hambatan yang timbul merupakan hambatan kecil pada sarana dan prasarana yang dapat segera diatasi dan ditingkatkan dengan berjalannya waktu dan kemajuan teknologi. Sedangkan faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam penelitian ini dipengaruhi besar oleh faktor pengampunan denda yang dirasakan sebagai ”hadiah atau kesempatan emas” oleh para wajib pajak. Kata kunci : Sunset Policy, pengampunan denda pajak.