Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia dan mempunyai arti yang penting pula untuk perorangan dan masyarakat. Prinsipnya suatu perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan yang kekal bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Keluarga kekal yang bahagia itulah yang dituju. Banyak perintah Tuhan dan Rasul yang bermaksud untuk ketentraman keluarga selama hidup tersebut. Apalagi bila ditelaah lebih jauh terjadinya perceraian karena Ta’lik Talak, karena janji yang telah disusun atas kesepakatan bersama oleh calon suami istri sebelum pernikahan dan yang diucapkan suami pada saat setelah akad nikah. Taklik Talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan kepada suatu syarat, oleh karena itu, untuk meninjau lebih jelas mengenai terjadinya perceraian karena pelanggaran Ta’lik Talik serta akibat-akibatnya, maka penulis tertarik untuk menyusun penelitian dengan judul TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PELANGGARAN TA’LIK TALAK DITINJAU BERDASAR KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. ( Studi Kasus Pengadilan Agama Semarang) Metode yang digunakan penulis adalah kualitatif yaitu metode yang menekankan proses pemahaman penelitian atas perumusan masalah untuk mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks dan menyeluruh mengenai terjadinya perceraian karena pelanggaran Ta’lik Talak ditinjau dari peraturan perundang-undangan serta teori-teori yang ada. Pokok permasalahan yang diangkat penulis adalah bagaimana pelanggaran Ta’lik Talak dapat menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Semarang dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya perceraian karena terjadi pelanggaran Ta’lik Talak di Pengadilan Agama Semarang. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa perceraian karena pelanggaran Taklik Talak dapat terjadi karena suami melanggar Taklik Talak yang pernah diucapkan dalam akad nikah, lalu istri mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan apabila keadaan yang disyaratkan dalam Taklik Talak betul-betul terjadi kemudian tidak sendirinya talak jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama, dan upaya dalam mencegah perceraian di Pengadilan Agama adalah dengan mediasi juga memberikan nasihat kepada kedua belah pihak yang dilakukan oleh Hakim sebagai mediator juga yang memutuskan perkara tersebut. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Ta’lik Talak, Pelanggaran, Upaya