Daftar Isi:
  • Anak sebagai penerus bangsa dan sumber daya penggerak pembangunan yang utama di masa mendatang harus memperoleh kesempatan agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Trafficking terhadap anak muncul sebagai isu besar yang menjadi perhatian masyarakat. Konsep dasar trafficking adalah perekrutan, pemindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain untuk tujuan eksploitasi dengan cara paksaan. Eksploitasi anak ini akan terus berkembang apabila anak jalanan sebagai subjeknya semakin banyak jumlahnya dan tidak mendapat penanganan khusus dari pihak pemerintah. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu analisis non statistik atau non matematis. Khusus dalam penelitian ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan kepada anak korban trafficking kaitannya dengan implementasi undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus trafficking di Kota Semarang dalam segala aspek dan permasalahannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Kasus trafficking Di Kota Semarang adalah bahwa masyarakat memiliki kewajiban serta bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti yang tercantum dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan yang diberikan oleh pihak kepolisian dengan metode preventif atau pencegahan dengan patrol atau pengawaan dan metode represif atau penindakan bagi pelaku tindak kejahatan dan pengajuan ke sidang pengadilan melalui penuntut umum. Upaya yang dilakukan LSM, dalam hal ini adalah LSM SETARA memberikan perlindungan kepada anak korban trafficking berkaitan dengan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seperti beasiswa, perpustakaan dan rumah belajar LSM SETARA dan pemulangan kembali korban trafficking. Kata Kunci : Implementasi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, trafficking, LSM SETARA.