Daftar Isi:
  • Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting yang mendorong terciptanya transparansi dalam bidang pemerintahan. Desa sebagai salah satu bagian pemerintah juga memiliki peran yang sama dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah yakni pelayanan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, tentunya desa dibekali dengan peraturan yakni Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang dipakai sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam memberikan layanan informasi publik. Objek dalam penelitian ini adalah Desa Branjang, Kabupaten Semarang. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yakni; “Bagaimana Penerapan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 Dalam Mewujudkan Layanan Informasi Publik di Desa Branjang?”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 dalam mewujudkan layanan informasi publik di Desa Branjang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, sehingga data yang didapatkan sesuai dengan kondisi nyata yang terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti dapat diketahui penerapan keterbukaan informasi di Desa Branjang dilakukan dengan 3 prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam menjalankan pelayanan informasi publik kepada, pemerintah Desa Branjang menggunakan layanan informasi aktif dan pasif. Sedangkan dalam penerapan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dari kelima standar diatas, terdapat 2 standar yang belum yang belum dijalankan oleh pemerintah Desa Branjang, yakni standar pelayanan informasi publik di Desa dan standar Permohonan, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik desa. Sedangkan untuk ketiga standar lainnya yakni standar informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan, koordinasi dan fasilitasi dan publikasi informasi publik desa sudah dijalankan namun belum maksimal. Kata Kunci : Keterbukaan informasi publik, layanan informasi publik, Desa Branjang