Daftar Isi:
  • Perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap orang sipil disebabkan kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki prajurit TNI, sehingga mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang seharusnya melindungi rakyat dan memelihara hubungan yang baik dengan rakyat. Tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap orang sipil harus dicegah dengan cara melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pokok masalahnya adalah mengenai kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit/anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Berdasarkan kondisi demikian, penulis tertarik untuk melakukan penelitian berjudul:”PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA TNI TERHADAP ORANG SIPIL”. Perumusan masalahnya adalah (1)Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap orang sipil,(2)Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku,(3)Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap orang sipil. Metode dalam penelitian ini adalah tradisi penelitian Kualitatif, menekankan pada usaha mengembangkan dan menemukan asas-asas hukum, teori-teori hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan usaha untuk menjawab pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap orang sipil, maka diadili di Pengadilan Militer dan dibagi dalam empat tahap yaitu tahap penyidikan yang dilakukan oleh Ankum, Polisi Militer Angkatan Darat, Oditur, tahap penyerahan perkara dimana wewenang penyerahan perkara ada pada Papera, tahap pemeriksaan perkara dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa, dan tahap pelaksanaan putusan yang dilaksanakan oleh Oditur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada pertimbangan fakta meliputi: (keterangan saksi, keterangan terdakwa,surat,petunjuk), pertimbangan hukum mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ”Dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti orang lain”, pertimbangan psikologis mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dan tetap berpedoman pada faktor yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hambatan-hambatan yang dihadapi Hakim Militer di persidangan meliputi hambatan internal yang berasal dari dalam diri hakim seperti perbedaan pengetahuan Hakim Militer, perbedaan pengalaman kerja dari Hakim Militer, hambatan eksternal yang berasal dari luar diri pribadi hakim (seperti saksi yang tidak hadir dalam persidangan karena sakit, tekanan dari masyarakat agar hakim bertindak adil sesuai harapan masyarakat). Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap orang sipil dibagi dalam empat tahap yaitu penyidikan, penyerahan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, pelaksanaan putusan.