Daftar Isi:
  • Hukum perkawinan di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. Perkawinan yang diharapkan berlangsung sesuai dengan syarat yang berlaku sehingga perkawinan sah, namun dalam realitanya ada penyimpangan/ pelanggaran dari aturan hukum yang berlaku sehingga perkawinan menjadi tidak sah. Adanya kasus pemalsuan identitas dalam perkawinan perlu mendapatkan perhatian serius karena menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas, akibat hukum, dan upaya untuk mencegah pemalsuan identitas dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan spesifikasi deskriptif analitis untuk Putusan Nomor 0257/Pdt.G/2021/PA Sr. Data penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas, meliputi pertimbangan hukum, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan hukum karena terbukti terjadi pemalsuan identitas dalam perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan filosofis karena hak-hak individu dalam perkawinan dilindungi oleh undang-undang. Pertimbangan sosiologis karena mencegah akibat hukum yang dapat ditimbulkan bilamana perkawinan tetap dilanjutkan, (2) Akibat hukum atas pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas adalah kedudukan anak, harta perkawinan, dan pihak ketiga, (3) Upaya mencegah pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah mengoptimalkan peran KUA dengan meningkatkan kesadaran perundang-undangan tentang perkawinan secara matang dan penerapannya, serta penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan pemalsuan identitas dalam perkawinan