PROSES PERCERAIAN BAGI PNS DI PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI PP NO. 10 TAHUN 1983 jo PP No. 45 TAHUN 1990 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Semarang)
Daftar Isi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur perpanjangan pemerintah dalam mengelola berbagai kebijakan, aturan, tatanan pemerintahan dan roda pembangunan segala bidang. Untuk itu, keberadaan PNS setidaknya dapat memberikan teladan sebagai warga negara yang baik kepada sesama rekan, atasan, bawahan, dan masyarakat, termasuk pula dalam kehidupan berkeluarga. Peran PNS sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat, juga menjadi dasar proses perceraian bagi PNS sedikit dipersulit. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan seorang PNS untuk kawin cerai dengan mudah begitu saja. Perceraian merupakan bentuk putusnya perkawinan antara suami istri. Perceraian membawa pengaruh yang sangat besar kepada suami istri, anak-anak, harta kekayaan, maupun masyarakat dimana mereka hidup. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, perceraian memiliki dampak yang sangat luas baik terhadap suami istri itu sendiri, terhadap anak-anak mereka maupun terhadap harta kekayaan yang mereka miliki. Dalam penjatuhan putusan cerai bagi yang beragama Islam, Pengadilan Agama memiliki peran yang sangat penting, karena Pengadilan Agama sebagai wujud “Peradilan keluarga”, merupakan suatu institusi yang bertugas untuk mempertahankan kehadiran keluarga ditengah-tengah modernisasi. Pengadilan Agama bertugas mendamaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan cerai sehingga perceraian itu tidak terjadi. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Perceraian, Pengadilan Agama.