PRINSIP KESETARAAN GENDER DALAM PEWARISAN SISTEM PATRILINEAL ADAT BALI: STUDI KASUS KELUARGA DI DESA BLIMBINGSARI, KABUPATEN JEMBRANA, BALI
Daftar Isi:
- Masyarakat adat Bali yang menganut sistem patrilineal menunjukkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, sehingga laki-laki yang lebih diutamakan termasuk dalam hal pewarisan. Perempuan dapat menjadi ahli waris, tetapi harus memenuhi syarat sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Hal inilah yang menyebabkan diskriminasi gender atau tidak adanya kesetaraan gender. Hal ini yang mendorong dilakukan penelitian dengan judul: “Prinsip Kesetaraan Gender Dalam Pewarisan Sistem Patrilineal Adat Bali: Studi Kasus Keluarga di Desa Blimbingsari, Kabupaten Jembrana, Bali”. Perumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip kesetaraan gender dalam pewarisan sistem patrilineal pada keluarga di Desa Blimbingsari, Kabupaten Jembrana, Bali, 2) Apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan prinsip kesetaraan gender dalam pewarisan sistem patrilineal pada keluarga di Desa Blimbingsari, Kabupaten Jembrana, Bali? Metode pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode yang menitikberatkan pengalaman narasumber dalam waris adat di Desa Blimbingsari. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan dari buku atau jurnal ilmiah yang terkait dengan bahasan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pewarisan keluarga tetap mengutamakan nilai adat berdasarkan sistem patrilineal di mana anak laki-laki yang berhak mewaris. Terdapat aturan adat kawin keluar di mana anak perempuan yang menikah tidak berhak menjadi ahli waris karena mereka sudah dianggap keluar dari keluarga asal dan menjadi bagian pihak suami. Pewarisan keluarga narasumber juga dipengaruhi oleh nilai-nilai Kristiani dalam memberikan hak waris kepada anak yang tidak menikah. Kendala yang dihadapi adalah masih kuatnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, menyebabkan perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki untuk menjadi ahli waris.