PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI NAGORNO-KARABAKH
Daftar Isi:
- Konflik bersenjata merupakan peristiwa pertikaian yang melibatkan angkatan bersenjata sebuah negara dengan negara lain atau kelompok yang dianggap setara dengan negara, hal tersebut terjadi karena konflik bersenjata dianggap sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian konflik apabila jalan damai sudah tidak dapat ditempuh, seperti dalam konflik bersenjata di nagorno-karabakh yang terjadi pada 27 september-10 November 2020, yang melibatkan dua negara yang bertetangga yaitu Armenia dan Azerbaijan. Penulis merumuskan beberapa permasalahan yang berhubungan dengan judul yang penulis angkat antara lain, bagaimana aspek hukum humaniter internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata di Nagorno-Karabakh pada tahun 2020, kemudian bagaimana penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata di Nagorno-Karabakh pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik bersenjata di Nagorno-Karabakh pada tahun 2020 termasuk kedalam Konflik Bersenjata Internasional atau non-internasional dan sejauh mana hukum humaniter internasional dapat diterapkan dalam konflik bersenjata di Nagorno-Karabakh pada tahun 2020 seperti bentuk penegakan yang dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik tersebut serta apa pelanggaran yang dilakukan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja pada saat konflik bersenjata tersebut berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka Berdasarkan temuan peneliti pada konflik bersenjata di nagorno-karabakh pada tahun 2020 ditemukan beberapa pelanggaran yang disengaja maupun tidak disengaja, seperti sisa senjata yang tertinggal atau belum meledak dan penggunaan senjata yang dilarang, perlakuan terhadap tawanan perang, orang hilang, penghinaan terhadap jenazah kombatan, serta penghancuran secara sengaja atau tidak disengaja terhadap objek sipil yang dilindungi, meskipun terdapat pelanggaran namun masih terdapat pula penegakan terhadap ketentuan Hukum Humaniter Internasional seperti, bantuan kemanusiaan dan pembersihan ranjau darat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu konflik bersenjata di nagorno-karabakh pada tahun 2020 termasuk kedalam konflik bersenjata internasional karena pihak yang terlibat aktif dalam permusuhan adalah Negara dengan negara yaitu Armenia dan Azerbaijan, serta penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata di nagorno-karabakh pada tahun 2020 masih sangat kurang maksimal karena kedua pihak yang terlibat baik Armenia dan Azerbaija sangat sedikit dalam meratifikasi konvensi dan perjanjian internasional yang menjadi dasar dari Hukum Humaniter Internasional.